.

Biaya Politik Selangit Picu Korupsi Kepala Daerah, KPK: 11 Terjaring OTT dalam Setahun


Kamis, 23-4-2026


Biaya Politik Selangit Picu Korupsi Kepala Daerah, KPK: 11 Terjaring OTT dalam Setahun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah dalam rentang waktu 2025 hingga April 2026. Para kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan.


KPK menilai, dalam sejumlah kasus, tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi. Beban biaya yang besar membuka celah penyimpangan, baik sebelum maupun setelah kandidat terpilih.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kondisi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem secara menyeluruh, khususnya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses politik.


“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/4).


Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua tindak pidana korupsi dipicu oleh mahalnya biaya politik. Dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian diduga melakukan korupsi dalam bentuk suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemerasan.


“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” ungkapnya.


Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem demokrasi. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun, sementara Pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.


Menurut Budi, kondisi tersebut berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari praktik mahar politik dalam tahap pencalonan, transaksi dukungan yang tidak transparan, hingga pendanaan kampanye yang tidak akuntabel.


Selain itu, terdapat potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan, pengaturan pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.


Risiko tersebut kerap berlanjut setelah kandidat terpilih, antara lain melalui praktik balas budi dalam bentuk pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin sebagai kompensasi atas biaya politik yang telah dikeluarkan.


KPK juga mengidentifikasi sedikitnya enam celah praktik korupsi dalam pemilu dan pilkada, yakni besarnya pembiayaan penyelenggaraan dan kampanye, lemahnya integritas penyelenggara, serta proses kandidasi partai politik yang bersifat transaksional.


Celah lainnya meliputi tingginya biaya pemenangan yang memicu siklus korupsi elektoral, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta penegakan hukum pelanggaran yang dinilai belum optimal.


Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan lima upaya utama untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan integritas penyelenggara, penataan proses pencalonan di partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pembatasan penggunaan uang tunai.


Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta penguatan penegakan hukum melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum.


“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan harus dibangun di atas fondasi yang jelas dan kuat, sehingga mampu meminimalkan peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” pungkas Budi. ***


sumber: JawaPos.com

Penulis Riau Raya
Editor Abid
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT