.

Suami Istri di Mandau Kompak Bobol Kotak Amal Masjid


Rabu, 22-4-2026


Suami Istri di Mandau Kompak Bobol Kotak Amal Masjid

BENGKALIS--Suami istri di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasangan berinisial AA (21) dan ES (28) ini kedapatan membobol kotak amal di Masjid Baitul Amal Kelurahan Pematang Pudu.


Aksi nekat ini dilancarkan sekitar pukul 17.00 WIB, saat suasana masjid cenderung sepi menjelang waktu Maghrib. Tanpa rasa canggung, keduanya berbagi tugas bak profesional. Sang suami AA, masuk ke dalam sebagai eksekutor, sementara istri ES, berdiri waspada di luar masjid memantau situasi sekitar.


Berbekal sebuah palu, AA mencoba menaklukkan gembok kotak amal yang menyimpan uang jemaah. Namun, suara dentuman palu yang beradu dengan kayu dan besi rupanya memicu kecurigaan. 


Di saat AA sedang asyik "memanen" isi kotak, warga yang hendak melaksanakan ibadah mulai berdatangan dan menyadari ada yang tidak beres di dalam rumah ibadah tersebut.


Kepanikan pun pecah seketika saat warga memergoki aksi keduanya. Menyadari posisinya terdesak, AA sempat mengambil langkah seribu dan berhasil melarikan diri dari kepungan massa. 


Naas bagi ES, sang istri tertinggal di lokasi dan langsung diamankan oleh warga yang geram melihat aksi tidak terpuji tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.


Menariknya, drama ini tak berhenti di situ. Meski sempat lolos dari kejaran, nyali AA ciut juga saat mengetahui belahan jiwanya telah mendekam di kantor polisi. Tak butuh waktu lama bagi AA untuk menyusul sang istri, ia memilih menyerahkan diri karena tak tega membiarkan istrinya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendirian.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah berada dalam pengawasan pihak kepolisian. "Benar, keduanya berbagi peran saat menjalankan aksinya. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau," ujar Fahrian Selasa (21/4/2026).


Dari tangan suami istri ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi aksi mereka. Sebuah sepeda motor yang digunakan untuk transportasi, kotak amal yang sudah rusak, satu buah palu, serta uang tunai sebesar Rp 148.200, kini diamankan oleh penyidik sebagai alat bukti. 


Akibat kekompakan yang salah jalan ini, AA dan ES dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama. Impian untuk menikmati uang hasil curian pun sirna, berganti dengan ancaman hukuman penjara yang kini menanti mereka sebagai konsekuensi atas tindakan nekat tersebut. [rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT