HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang, Pemko Pekanbaru Cari Solusi Sesuai Regulasi


Selasa, 11-8-2026


HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang, Pemko Pekanbaru Cari Solusi Sesuai Regulasi

PEKANBARU--Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 Kantor dan Toko (Kanto) di kompleks Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang. Pasalnya, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir dan asetnya kini menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.


Penegasan itu disampaikan Isa usai mengikuti rapat Forkopimda Kota Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, sejumlah kepala OPD, serta unsur TNI dan Polri.


Isa menjelaskan, status aset 133 Kanto tersebut berkaitan dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan Makmur Papan Permata (MPP) yang disepakati pada 2001. Kerja sama tersebut berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 9 Februari 2026.


"Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi," tegas Isa.


Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru juga telah memberikan penjelasan mengenai status aset tersebut. Pemko bersama DPRD Pekanbaru selanjutnya melakukan penguatan dan kajian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Isa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak persoalan STC. Namun, langkah tersebut harus tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.


"Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada," ujarnya.


Untuk memastikan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, Pemko Pekanbaru bersama DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menentukan kebijakan terkait ratusan Kanto di kompleks STC.


Terpisah, Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman menegaskan HGB ratusan Kanto di kompleks STC tidak dapat diperpanjang. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Status Kanto yang kini menjadi aset Pemko Pekanbaru juga menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan Pemko terus memetakan persoalan pengelolaan BMD, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga. Pemerintah berupaya mencari solusi agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, optimal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.


Terkait STC, Markarius menegaskan Pemko ingin membantu masyarakat, namun penyelesaiannya harus tetap sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan.


Dengan adanya penguatan dari DPRD dan BPN serta rencana konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Pemko Pekanbaru berharap persoalan Kanto STC dapat memperoleh solusi yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT