Portal Berita Online

PEKANBARU--Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial LM (45) dan MY (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2026).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya. Petugas kemudian mengamankan LM di pinggir jalan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik LM.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah LM di Jalan Sukakarya, Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY dan melakukan penggeledahan terhadap rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo dan Realme berwarna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Berdasarkan pemeriksaan awal, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EK.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk menyelidiki pihak yang disebut sebagai pemasok.[Bem]