Cegah Rabies, DPKH Riau Vaksin Gratis 204 Hewan di Pekanbaru


Rabu, 30-9-2026


Cegah Rabies, DPKH Riau Vaksin Gratis 204 Hewan di Pekanbaru

PEKANBARU--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau memberikan vaksinasi rabies gratis kepada 204 Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Pekanbaru.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus peringatan World Rabies Day (WRD) 2026.


Vaksinasi dilaksanakan selama lima hari, yakni pada 21, 22, 23, 24, dan 28 September 2026, di Kantor DPKH Provinsi Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.


Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Provinsi Riau, drh Faralinda Sari, mengatakan vaksinasi merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah penularan rabies dari hewan kepada manusia.


Menurutnya, pengendalian rabies membutuhkan keterlibatan pemerintah, tenaga kesehatan hewan, profesional veteriner, dan masyarakat sebagai pemilik hewan.


“Rabies bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi dari masyarakat, profesional veteriner, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga mitra global. Karena setiap pihak punya peran, dan setiap aksi berarti,” kata Faralinda, Selasa (29/9/2026).


Dari 204 HPR yang mendapatkan vaksinasi, sebanyak 170 ekor merupakan kucing, 32 ekor anjing, satu ekor musang, dan satu ekor primata atau monyet.


Pada hari terakhir pelaksanaan, petugas memberikan vaksinasi kepada 51 HPR yang terdiri dari 36 kucing, 14 anjing, dan satu monyet.


Dari 36 kucing tersebut, 17 ekor menerima vaksin dosis pertama dan 19 ekor mendapatkan vaksin penguat (booster). Sementara dari 14 anjing, enam ekor menerima dosis pertama dan delapan ekor mendapat booster. Satu ekor monyet juga menerima vaksin booster.


Faralinda mengatakan antusiasme masyarakat membawa hewan peliharaan untuk divaksin menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan rabies di Riau.


Selain vaksinasi, petugas DPKH Riau memberikan edukasi mengenai kesehatan dan pemeliharaan hewan, termasuk pentingnya kepemilikan hewan secara bertanggung jawab.


“Rabies merupakan penyakit mematikan yang bisa menular ke manusia. Karena itu vaksinasi ini penting untuk melindungi hewan sekaligus melindungi kita semua,” ujarnya.


Hewan yang berpotensi menularkan rabies antara lain anjing, kucing, kera atau primata, serta musang. Masyarakat, khususnya pemilik hewan, diimbau melakukan vaksinasi secara berkala dan memperhatikan kondisi kesehatan hewan peliharaan.


Pemeriksaan juga dianjurkan segera dilakukan apabila hewan menunjukkan perubahan perilaku atau gejala yang mencurigakan.


Dalam pelayanan vaksinasi gratis tersebut, DPKH Riau menetapkan sejumlah persyaratan. Hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, berusia minimal tiga bulan, dan tidak sedang bunting.


Pemilik juga diminta memastikan hewan dapat ditangani dengan aman, termasuk menggunakan rantai atau pet cargo saat membawa hewan ke lokasi pelayanan.


Melalui rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan serta WRD 2026, Pemprov Riau mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan rabies.


“Melalui vaksinasi rutin dan keterlibatan aktif masyarakat, risiko penyebaran rabies diharapkan semakin dapat ditekan, sekaligus mendukung upaya menuju Riau bebas rabies,” kata Faralinda.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT