Portal Berita Online

PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 57 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (29/9/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Para pejabat yang dilantik terdiri atas camat, sekretaris camat, lurah, pejabat struktural, dan pejabat fungsional.
Dalam amanatnya, Agung menegaskan bahwa kinerja menjadi tolok ukur utama dalam penempatan maupun evaluasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Ia menyampaikan bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.
Agung mengatakan Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat secara berkala, termasuk setiap enam bulan.
Menurutnya, pejabat yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang untuk mendapatkan promosi jabatan. Ia juga menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak dilakukan melalui praktik jual beli jabatan.
“Yang bisa bekerja tentu bakal mendapatkan promosi jabatan. Tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Agung juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan yang diemban bukan posisi yang bersifat permanen. Pergantian dapat dilakukan apabila kinerja pejabat tidak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.
“Pejabat yang hari ini dilantik, bisa saja diganti besoknya. Tolok ukurnya adalah kinerja,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian pejabat yang dilantik juga mengalami perpindahan posisi. Menurut Agung, penyegaran diperlukan untuk meningkatkan semangat dan kualitas kerja aparatur.
“Di sini kita ada yang tukar posisi. Kita perlu ada penyegaran, perlu ada pembaruan supaya ada semangat kerja,” pungkasnya.[rr/prokopim]