Portal Berita Online

DUMAI--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan penyelundupan 296 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Seorang pria berinisial R (38), warga Tanggamus, Lampung, diamankan saat diduga membawa barang tersebut menuju Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengenai dugaan peredaran etomidate melalui jalur transportasi darat di wilayah Dumai Selatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran," ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan R yang sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam-merah. Di dalamnya terdapat kantong belanja berwarna merah yang berisi dua paket terbungkus selotip.
"Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," jelas Fatikh.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang yang diamankan.
Fatikh mengatakan, saat diperiksa, R mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
"Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Fatikh.
R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Dalam perkara tersebut, R dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[rr/mcr]