Polisi Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Ilegal di Rohil


Sabtu, 26-9-2026


Polisi Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Ilegal di Rohil

ROKANHILIR--Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penindakan dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.


"Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi," kata Aldi.


Saat tiba di lokasi, tim gabungan mendapati sejumlah orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.


"Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai," jelas Aldi.


Petugas kemudian mengamankan IW bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," ucap Aldi.


Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rangkaian distribusinya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.


"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.


Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.


"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," tegasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT