Polisi Tangkap Dua Terduga Perambah Konsesi PT Arara Abadi di Bengkalis


Sabtu, 29-8-2026


Polisi Tangkap Dua Terduga Perambah Konsesi PT Arara Abadi di Bengkalis
Ilustrasi.

BENGKALIS--Anggota Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi KM 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas patroli mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan konsesi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB.


“Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi KM 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan,” ujar Fahrian, Jumat (28/8/2026).


Mendengar suara tersebut, para saksi melaporkannya kepada pimpinan dan pihak terkait. Mereka kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.


Setibanya di lokasi, saksi menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi.


Dari keterangan awal, salah seorang terduga berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah terduga lainnya, J (57), dengan alasan untuk membersihkan lahan.


Kedua terduga beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan,” kata Fahrian.


Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).


Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir menangkap dua laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).


“Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi KM 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau,” jelasnya.


Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.


Fahrian menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan.


“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Fahrian.


Menurutnya, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal selain berpotensi merusak kawasan hutan juga dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah.


“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.


Kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Fahrian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Haki
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT