Portal Berita Online

BENGKALIS--Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan BG alias OG (55) sebagai tersangka dugaan pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar titik kebakaran di Dusun II Tanjung Potai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Petugas juga mengamankan satu unit gergaji mesin atau chainsaw serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan cakupan lahan mencapai 246 hektare.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian. BG alias OG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta selanjutnya menjalani pemeriksaan medis dan proses hukum di Mapolres Bengkalis.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik kini melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli sebelum memasuki tahap I.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penyerobotan dan penggarapan lahan yang berpotensi merusak lingkungan serta memicu Karhutla.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[rr/mcr]