Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi Jaminan Sosial


Jumat, 25-9-2026


Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi Jaminan Sosial

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.


Hal itu dibahas dalam pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.


Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan.


“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujarnya.


Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Rencana tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran manfaat dan persyaratan yang berlaku.


“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.


Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, mengatakan pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan non-ASN berkaitan dengan status perlindungan pekerja.


Ia menyebut pekerja PPPK paruh waktu dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.


Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.


“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.


Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.


Waluyo menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko kerja.


“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT