Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat SBT untuk Pekerja Perbatasan


Kamis, 24-9-2026


Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat SBT untuk Pekerja Perbatasan

BATAM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) dalam penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.


Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Forum ini diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia. Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pihak Malaysia, termasuk melalui Menteri Dalam Negeri Malaysia, untuk memperoleh kesepahaman mengenai skema yang akan diterapkan.


Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman, dan mendapatkan perlindungan.


Menurutnya, masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan wilayah Malaysia yang telah berlangsung turun-temurun. Karena itu, diperlukan skema yang dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan.


Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, SBT diusulkan sebagai solusi atas kondisi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan ketika melakukan perjalanan ke Malaysia, termasuk untuk bekerja.


“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.


Dalam konsep yang dibahas, SBT diperuntukkan bagi warga yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja tersebut direncanakan terbatas di wilayah Johor dan Melaka, Malaysia.


Sektor pekerjaan juga akan dibatasi sesuai kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas yang selama ini dijalankan masyarakat perbatasan, di antaranya konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, serta sektor lainnya.


Periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Skema tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini harus berulang kali keluar-masuk Malaysia menggunakan paspor kunjungan.


Dukungan terhadap penerapan SBT juga disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.


“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.


Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Dr Moh Indra Bangsawan mengatakan, persoalan perbatasan perlu dilihat secara komprehensif. Menurutnya, fleksibilitas pelayanan bagi masyarakat dapat dikaji tanpa mengurangi substansi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan agar skema SBT tetap berada dalam koridor hukum nasional serta kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.


Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian, dan lembaga pelindungan pekerja migran.


Menurut Rudy, skema khusus tersebut juga penting untuk mengurangi risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja, dan praktik agensi ilegal. Pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk memperkuat pelindungan pekerja migran melalui regulasi daerah.


Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar mengatakan, persoalan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat.


“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.


Ia menyebut masyarakat Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan, dan sosial dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia. Karena itu, pengelolaan perbatasan menurutnya harus mampu menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian bagi aktivitas masyarakat yang sah.


“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.


Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ia mendorong kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terus menghadapi biaya serta prosedur berulang dalam mobilitas lintas batas untuk bekerja.


Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan aturan terkoordinasi SBT Meranti-Karimun sebelum dilanjutkan dengan pembahasan bersama pihak Malaysia.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun berharap konsep yang telah disusun dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut untuk mewujudkan mekanisme mobilitas kerja masyarakat perbatasan yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan.


Dalam rapat tersebut turut hadir Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, perwakilan Direktorat Hubungan Luar Negeri Bappenas, Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan BP3MI.


Hadir pula Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru Wahyu Kusumanegara, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung, serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid. [rr/mgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT