Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2027. Bantuan tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi uang muka hingga pembayaran bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah pusat.
“Ke depan Pemko sudah menyiapkan anggaran untuk subsidi pada tahun 2027 mendatang,” kata Agung, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Agung, kepemilikan rumah masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat karena tidak hanya berkaitan dengan harga hunian. Kemampuan menyediakan uang muka dan memenuhi cicilan setiap bulan juga menjadi pertimbangan.
Karena itu, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan skema subsidi yang dapat membantu pembayaran uang muka rumah serta margin bunga perbankan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan menjalin kerja sama dengan perbankan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah membantu pembayaran margin bunga agar pembiayaan rumah yang diterima masyarakat menjadi lebih ringan.
“Nanti pemerintah akan membayarkan margin bunga bank itu, sehingga masyarakat bisa membeli rumah dengan harga murah,” ujarnya.
Agung menegaskan, bantuan tersebut nantinya tidak diberikan secara menyeluruh kepada semua warga. Pemko Pekanbaru terlebih dahulu akan melakukan pendataan untuk memastikan penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian.
Pendataan akan melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan masyarakat yang masuk dalam sasaran program.
“Kita akan lihat, setelah pendataan oleh camat dan lurah, tidak ada lagi masyarakat yang belum punya rumah,” ucapnya.
Selain aspek pembiayaan, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan dukungan terhadap fasilitas pendukung di kawasan perumahan. Dengan demikian, perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada kemampuan masyarakat memperoleh rumah, tetapi juga terhadap lingkungan hunian.
Agung mengatakan Pemko Pekanbaru ingin kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam memperluas akses kepemilikan rumah.
“Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak punya rumah lagi,” pungkasnya.[rr/pgi]