Polsek Siak Kecil Ringkus Tersangka Curanmor

Modus Keliling Incar Motor Parkir, Lalu Rusak Kunci


Rabu, 7-5-2025


Modus Keliling Incar Motor Parkir, Lalu Rusak Kunci

SIAKKECIL--Tersangka pencurian kendaraan bermotor diringkus Polsek Siak Kecil. Satu unit sepeda motor Honda 125 X BM 6932 DZ diamankan sebagai barang bukti. 


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui  Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr Eko Wahyu SH MH CPM menjelaskan tersangka berinisial IR alias Wan (24) warga Dusun Manggis, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.


"Modus tersangka keliling  terlebih dahulu. Setelah melihat ada kendaraan yang terpakir, tersangka merusak kunci dan membawanya kabur," ujar Eko, Selasa (6/5/2025). 


Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman  maksimal tujuh tahun penjara. 


Eko menegaskan Polsek Siak Kecil tidak akan berhenti mengungkap dan menindak kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadinya.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Siak Kecil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjawab keresahan warga terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor.rr/anto


Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT