Portal Berita Online
SIAKKECIL--Tersangka pencurian kendaraan bermotor diringkus Polsek Siak Kecil. Satu unit sepeda motor Honda 125 X BM 6932 DZ diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr Eko Wahyu SH MH CPM menjelaskan tersangka berinisial IR alias Wan (24) warga Dusun Manggis, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Modus tersangka keliling terlebih dahulu. Setelah melihat ada kendaraan yang terpakir, tersangka merusak kunci dan membawanya kabur," ujar Eko, Selasa (6/5/2025).
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Eko menegaskan Polsek Siak Kecil tidak akan berhenti mengungkap dan menindak kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadinya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Siak Kecil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjawab keresahan warga terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor.rr/anto