Mahasiswa Meranti Desak Dialog Terbuka soal Penertiban Panglong Arang


Senin, 25-5-2026


Mahasiswa Meranti Desak Dialog Terbuka soal Penertiban Panglong Arang
Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti saat menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Riau di Mapolda Riau.

PEKANBARU--Perwakilan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Riau di Mapolda Riau pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Permohonan audiensi tersebut diajukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru bersama sembilan organisasi mahasiswa kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti.


Langkah ini dilakukan menyusul penangkapan seorang masyarakat Meranti berinisial SA yang diketahui sebagai nakhoda kapal pengangkut arang kayu bakau dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia.


Ketua Umum IPMK2M, Firman Syahputra, menyampaikan bahwa permohonan audiensi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada masyarakat Meranti yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aktivitas kayu arang bakau. Menurut Firman, SA hanyalah masyarakat biasa yang bekerja sebagai buruh pengangkut demi memenuhi kebutuhan keluarga.


“Ini bentuk dukungan moral serius kami kepada masyarakat Meranti yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Beliau hanya bekerja sebagai buruh jasa pengangkut dan bukan pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar Firman.


Firman menambahkan, pengajuan audiensi kepada Kapolda Riau merupakan langkah persuasif melalui pendekatan dialog untuk menyampaikan kondisi riil masyarakat di lapangan. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan perspektif yang objektif agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.


“Tujuan pengajuan audiensi ini adalah mengedepankan dialog yang objektif. Kami ingin menyampaikan kondisi nyata di tengah masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi yang berujung pada disorientasi dalam penegakan hukum,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP), Alif, mengatakan bahwa masyarakat Meranti yang menggantungkan hidup pada sektor kayu bakau cukup banyak. Ia menilai penangkapan tersebut memberi dampak psikososial terhadap masyarakat.


“Kami memandang penangkapan ini berdampak pada psikososial masyarakat Meranti, terutama mereka yang bekerja di sektor kayu bakau. Masyarakat menjadi cemas dan takut karena aktivitas mencari nafkah dapat berujung pada proses hukum,” jelas Alif.


Sambil menunggu surat balasan dari Polda Riau, mahasiswa Meranti terus melakukan konsolidasi terkait isu penertiban panglong arang serta memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Saat ini, kasus SA disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selatpanjang.


Tidak hanya di tingkat paguyuban daerah, isu tersebut juga mulai mendapat perhatian lebih luas dari kalangan mahasiswa di Riau. Sejumlah mahasiswa asal Meranti turut menyuarakan persoalan tersebut, di antaranya Taufik Hidayat, mahasiswa asal Tasik Putri Puyu yang juga menjabat sebagai Gubernur Mahasiswa FISIP Universitas Riau, serta Fikri Haikal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup BEM FISIP Universitas Riau asal Kecamatan Rangsang Barat.[Fik]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT