Portal Berita Online

PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan melimpahkan sebagian kewenangan kepada para camat di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan, menyederhanakan birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Wali Kota Agung mengatakan bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) telah diperintahkan untuk segera menyiapkan proses delegasi atau pelimpahan kewenangan tersebut sesuai bidang yang dibutuhkan. “Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi atau pelimpahan kewenangan dari wali kota kepada camat sesuai dengan bidang-bidang yang kami perlukan,” ujar Agung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah kota berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, lebih dekat dengan warga, lebih mudah diakses, lebih efisien dan responsif
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pelimpahan kewenangan ini juga bertujuan mengakhiri persoalan lempar tanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak kecamatan yang selama ini kerap terjadi.
Menurut Wali Kota Agung, nantinya kecamatan akan memiliki kewenangan lebih besar dalam menangani berbagai urusan pemerintahan sesuai wilayah masing-masing.
“Biasanya OPD yang selalu menjadi tulang punggung, dan camat selalu melempar bahwa ini bukan kewenangan mereka. Nanti, semua kewenangan ada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing,” tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan tidak lagi berbelit-belit.[rr/pgi]