LAMR Dorong Gagasan Hukum Adat Melayu Serumpun, Isu LGBT Jadi Sorotan Diskusi


Sabtu, 17-10-2026


LAMR Dorong Gagasan Hukum Adat Melayu Serumpun, Isu LGBT Jadi Sorotan Diskusi

PEKANBARU--Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam perspektif norma adat Melayu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau, Sabtu (17/10/2026), di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru.


Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional tersebut juga membahas gagasan pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan sistem hukum nasional.


Dalam sesi diskusi, perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan norma adat. Ia juga menyinggung perbedaan antara pandangan adat dan pengaturan dalam hukum pidana nasional.


Menurut Datuk Kayo, hukum adat perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia menilai pembahasan hukum acara adat di Riau menjadi salah satu langkah awal untuk mendiskusikan kedudukan hukum adat dalam kerangka KUHP nasional.


“Kita berharap nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ujar Datuk Kayo.


Gagasan tersebut membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan pengakuan dan penerapan norma adat Melayu dalam sistem hukum nasional. Pembahasannya dinilai perlu mempertimbangkan keragaman adat di setiap daerah, kepastian hukum, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.


Narasumber lainnya, Endang Suparta SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), menyampaikan bahwa tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (Perda).


Menurutnya, perumusan tersebut perlu mencakup kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, serta bentuk sanksi yang dapat berupa pemenuhan kewajiban adat. Kejelasan aturan diperlukan agar penerapan hukum adat memiliki dasar yang terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian.


Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau Prof Dr Firdaus SH MH, menyoroti potensi persinggungan antara hukum adat dan hukum nasional.


Ia menilai keberagaman norma adat serta perbedaan penerapannya di setiap daerah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang dapat menjembatani keberagaman tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.


Moderator bengkel, Syaiful Anuar, menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah awal yang penting dalam pembahasan kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.


Pembahasan mengenai hukum adat Melayu serumpun diharapkan dapat berlanjut menjadi upaya perumusan norma yang berakar pada nilai-nilai adat dan budaya Melayu, sekaligus selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hak asasi manusia. [rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT