Bupati Siak Afni Zulkifli Pecat 10 ASN Tak Disiplin, 14 ASN Berprestasi Terima Penghargaan


Jumat, 16-10-2026


Bupati Siak Afni Zulkifli Pecat 10 ASN Tak Disiplin, 14 ASN Berprestasi Terima Penghargaan

SIAK--Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MSi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar aturan sekaligus memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi.


Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah memberhentikan 10 ASN. Pemberhentian tersebut secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak.


Bupati Afni mengatakan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi masih menerima gaji.


“Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).


Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang terkait perkara pidana, sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.


Pemkab Siak menyatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Dalam ketentuan disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai jumlah hari pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.


Afni menegaskan, pemberhentian bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut menjadi pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilaksanakan.


Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pembinaan sekaligus menindaklanjuti setiap pelanggaran secara profesional.


“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat. Kami juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin,” ujarnya.


Menurut Afni, disiplin aparatur berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah jabatan.


Di sisi lain, Pemkab Siak juga memberikan penghargaan kepada aparatur yang menunjukkan dedikasi, kinerja, dan prestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.


Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.


Anugerah tersebut diberikan kepada aparatur yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, dan prestasi, termasuk kontribusi nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan daerah.


Program ASN Hebat diharapkan dapat mendorong terbentuknya aparatur yang berorientasi pada hasil kerja nyata, memiliki etos kerja tinggi, mampu beradaptasi terhadap perubahan, serta menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.


Pemkab Siak menyatakan program penghargaan tersebut akan terus dilaksanakan selama pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.


Afni berharap, penerapan penghargaan dan sanksi secara berimbang dapat membangun budaya kerja yang lebih profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya, pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.


Melalui penegakan disiplin dan pemberian penghargaan berbasis prestasi, Pemkab Siak berharap seluruh ASN semakin bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta mengutamakan kepentingan masyarakat. [rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT