Portal Berita Online

BENGKALIS--Penyidik Polres Bengkalis menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan dan jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Lahan yang diduga diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, kawasan yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang diakui UNESCO.
Penetapan AM sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara oleh Satreskrim Polres Bengkalis pada Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus 2026.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujar Fahrian.
Fahrian menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Karhutla yang terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," katanya.
Dalam penyidikan, polisi menduga AM berperan memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli. Total lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare, terdiri atas lahan seluas 270 hektare dan 14 hektare.
Menurut Fahrian, AM diduga memanfaatkan jabatannya di pemerintahan desa untuk menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang disebut tidak sah. Dokumen tersebut dibuat dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ujar Fahrian.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana ke rekening pribadi AM. Polisi menduga tersangka menerima pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk lahan seluas 270 hektare dan Rp140 juta untuk lahan seluas 14 hektare.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," kata Fahrian.
Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Fahrian mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap I.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan, menguasai, maupun membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
"Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.[rr/mcr]