Portal Berita Online

PEKANBARU--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi mengumumkan hasil seleksi tahap pemenuhan kuota penerimaan murid baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Peserta yang dinyatakan lolos diminta segera melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan mulai, Senin (6/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan hasil seleksi dapat diakses secara daring melalui laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, calon peserta didik juga dapat memperoleh informasi langsung di sekolah tujuan masing-masing.
Menurut Alek, proses daftar ulang menjadi tahapan penting untuk memastikan peserta yang telah dinyatakan lulus benar-benar mengonfirmasi penerimaan mereka di sekolah yang dituju.
Ia mengimbau para orang tua atau wali murid agar mendampingi anak saat melakukan daftar ulang. Kehadiran orang tua dinilai tidak hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk dukungan moral bagi anak yang akan memasuki jenjang pendidikan baru.
"Pendidikan merupakan awal perjalanan anak dalam membangun masa depan. Karena itu, pendampingan orang tua saat proses daftar ulang menjadi bentuk perhatian sekaligus motivasi bagi mereka," ujarnya.
Alek menegaskan seluruh tahapan penerimaan murid baru di sekolah negeri dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan calon peserta didik dengan imbalan uang atau fasilitas tertentu.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, praktik percaloan, atau penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan peserta didik baru, segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat Kota Pekanbaru maupun Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut Alek, berkomitmen menjaga pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Disdik juga mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan diterima agar tidak menunda proses daftar ulang sehingga hak sebagai calon siswa baru tidak terkendala administrasi maupun ketentuan yang berlaku.[rr/pgi]