Portal Berita Online

ROKANHULU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kebijakan tersebut membuat dua tersangka yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian resmi dibebaskan pada Senin (6/7/2026).
Kedua tersangka meninggalkan rumah tahanan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rokan Hulu menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terkait penghentian penuntutan.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pembebasan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy F Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br Sitanggang.
Dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut masing-masing melibatkan Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Riau melalui proses ekspose perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, pengajuan restorative justice dari Kejari Rokan Hulu dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 mengenai mekanisme penerapan keadilan restoratif pada masa transisi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa kedua perkara memenuhi seluruh persyaratan untuk diselesaikan melalui restorative justice.
Menurutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan residivis, serta telah tercapai kesepakatan damai dengan para korban sehingga proses hukum dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebelum pengajuan restorative justice dilakukan, tim intelijen juga melaksanakan profiling terhadap para tersangka guna mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat," ujar Vegi.
Ia menambahkan, pendekatan restorative justice merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Meski demikian, Vegi menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut bukan berarti memberikan kebebasan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
"Restorative justice adalah bentuk penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan keadaan dan rasa keadilan. Namun, mekanisme ini bukanlah pengampunan agar pelaku dapat kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari," tegasnya.[rr/mcr]