Portal Berita Online

PEKANBARU--Harapan ribuan keluarga di Provinsi Riau untuk memiliki hunian yang lebih layak mulai terbuka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tahun ini menargetkan perbaikan 4.863 rumah masyarakat.
Program ini bertujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III, Suwindar Agung, mengatakan sebanyak 4.863 rumah di Riau akan melalui proses verifikasi sebelum bantuan disalurkan.
"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 rumah yang akan kita verifikasi. Kami berharap program ini berjalan sebagaimana mestinya. Tentu semua ini juga berkat dukungan Bapak Plt Gubernur Riau," ujar Suwindar Agung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, penerima harus menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, serta bersedia bergotong royong melalui Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Suwindar menegaskan, bantuan yang bersumber dari APBN tersebut bersifat stimulan dan tidak menanggung seluruh biaya pembangunan. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
"Bantuan ini diperuntukkan bagi renovasi rumah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang. Sementara rumah dengan kerusakan berat akan melalui mekanisme pengajuan yang berbeda," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, warga penerima akan didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sejak pembentukan kelompok hingga proses renovasi. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima, sementara pemilihan toko bangunan maupun pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi keputusan kelompok penerima.
"Jadi tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pemilihan toko bangunan maupun pelaksanaan pekerjaan. Semua murni merupakan pilihan kelompok penerima bantuan," pungkas Suwindar.[rr/mcr]