Portal Berita Online

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIF (27) yang diduga berperan sebagai pengedar.
MIF diamankan pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH, Kamis (1/10/2026).
Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana SE SH MH melakukan penyelidikan dan undercover buy. Petugas kemudian berhasil mengamankan MIF di lokasi.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil berlogo Granat berwarna merah muda, 10 butir berlogo Heineken berwarna merah muda, serta 10 butir berlogo TikTok berwarna hijau.
Dari hasil pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di rumah kontrakan yang ditempatinya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar tersangka MIF.
Barang bukti tersebut terdiri dari 31 butir berwarna merah muda, 45 butir berwarna hijau, dan 16 butir berwarna merah muda.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu plastik warna merah.
Kepada penyidik, MIF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial IB yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Bem]