Portal Berita Online

PEKANBARU--Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 101,05 kilogram. Selain melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menangani pengguna melalui jalur rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).
Dari hasil operasi yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Riau bersama polres jajaran, petugas menyita berbagai jenis narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi salah satu capaian penindakan dalam operasi yang menyasar sejumlah lokasi rawan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Selain penindakan, Ditresnarkoba Polda Riau juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.
Polres Dumai mencatat dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.
Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh sejumlah polres lainnya. Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hulu menangani tiga kasus dengan enam tersangka.
Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka. Adapun Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka.
Di wilayah lainnya, kegiatan rehabilitasi juga dilaksanakan oleh Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.
Polda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan memberikan penanganan yang tepat bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, kepolisian berupaya menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.
Polda Riau bersama polres jajaran pun terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memperkuat upaya pencegahan di wilayah hukumnya. [rr/mcr]