Perbaikan Jalan Tapung Raya, DPRD Riau Libatkan Perusahaan dan Dinas PUPR


Kamis, 29-10-2026


Perbaikan Jalan Tapung Raya, DPRD Riau Libatkan Perusahaan dan Dinas PUPR
Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kampar, H Edi Basri.

PEKANBARU--Perbaikan jalan rusak di wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar, akan dilakukan melalui kolaborasi antara DPRD Provinsi Riau, Dinas PUPRPKPP Riau, dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat kerja yang digelar anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar bersama perwakilan perusahaan dan Dinas PUPRPKPP Riau di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026). Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah penugasan PT HKI untuk menangani ruas jalan kilometer 5 hingga kilometer 18.

Pelibatan perusahaan diharapkan dapat mempercepat penanganan kerusakan jalan, terutama pada ruas yang terdampak aktivitas kendaraan operasional perusahaan. Skema kolaborasi ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan pembiayaan perbaikan jalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kampar, H Edi Basri, mengatakan pembagian tanggung jawab perbaikan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis di lapangan. Dengan demikian, setiap perusahaan dapat berkontribusi secara proporsional sesuai kebutuhan penanganan jalan dan intensitas kendaraan operasionalnya.

Dinas PUPRPKPP Riau akan melakukan survei untuk memetakan tingkat kerusakan sekaligus menentukan kebutuhan penanganan pada setiap ruas jalan. Hasil survei tersebut menjadi dasar pembagian segmen pekerjaan kepada perusahaan yang terlibat.

“Dinas PUPRPKPP Riau akan melakukan survei teknis terhadap ruas jalan yang membutuhkan penanganan. Hasil survei itu akan digunakan untuk menentukan jenis pekerjaan, kebutuhan teknis, dan pembagian tanggung jawab setiap perusahaan,” kata Edi Basri.

Ketua Komisi III DPRD Riau tersebut menegaskan, hasil survei dan rekomendasi teknis harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan perbaikan di lapangan. Ia berharap seluruh perusahaan yang telah menyepakati pembagian tanggung jawab dapat segera merealisasikan komitmennya.

“Setelah pembagian pekerjaan ditetapkan berdasarkan hasil survei dan rekomendasi teknis, perusahaan berkomitmen melaksanakan perbaikan pada ruas yang menjadi tanggung jawabnya,” jelasnya.

Untuk memperkuat koordinasi, rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tiga klaster perusahaan berdasarkan sektor usaha.Klaster pertambangan dan minyak dan gas bumi (migas) dikoordinasikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan. Sementara itu, sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit dikoordinasikan oleh PTPN IV Regional III.

Adapun sektor kehutanan berada dalam klaster ketiga yang dikoordinasikan oleh Sinar Mas Group.

Pembentukan klaster tersebut bertujuan mempermudah komunikasi, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta memastikan tindak lanjut kesepakatan berjalan lebih terarah.

“Setiap koordinator bertugas memfasilitasi komunikasi antarperusahaan, mengoordinasikan tindak lanjut komitmen, dan memastikan pelaksanaan perbaikan jalan berjalan sesuai kesepakatan,” terang Edi Basri.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, serta perwakilan manajemen perusahaan terkait. Para pihak menyepakati langkah percepatan penanganan jalan sebagai upaya meningkatkan kualitas akses transportasi bagi masyarakat Tapung Raya.

Tahapan selanjutnya adalah penyelesaian survei teknis, penetapan pembagian ruas pekerjaan, dan penyusunan jadwal pelaksanaan perbaikan. DPRD Riau bersama pemerintah daerah akan memantau tindak lanjut kesepakatan tersebut agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai rencana.

Melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, perbaikan jalan di Tapung Raya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas perekonomian di Kabupaten Kampar.[rr/mcr]
Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT