Pemko Pekanbaru dan DPRD Sahkan Perda PSPD, Siap Perkuat Struktur OPD Baru


Selasa, 12-5-2026


Pemko Pekanbaru dan DPRD Sahkan Perda PSPD, Siap Perkuat Struktur OPD Baru
Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar pada Senin (11/5/2026) di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki. Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.


Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja maksimal hingga Ranperda ini dapat disepakati bersama. “Terima kasih atas kerja keras Pansus. Semua masukan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.


Perda PSPD ini menjadi landasan hukum penting bagi Pemko Pekanbaru dalam penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah akan menambah dua OPD strategis, yaitu Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Pertanian. 


Menurut Wali Kota, langkah ini merupakan upaya penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintah pusat, sekaligus strategi untuk meningkatkan peluang daerah dalam mengakses anggaran nasional.


“Dengan penyesuaian ini, kita bisa lebih optimal menjemput program dan pendanaan dari pusat,” jelasnya.


Ia juga berharap kehadiran OPD baru nantinya mampu membuat kinerja pemerintah lebih cepat, adaptif, dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.


“Harapannya, pelayanan dan program kesejahteraan masyarakat Pekanbaru bisa semakin maksimal,” tutupnya.[rr/prokopim]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT