Portal Berita Online

MERANTI--Kabar baik bagi generasi muda Kabupaten Kepulauan Meranti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026.
Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri Meranti yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran calon Praja IPDN dilaksanakan secara bersamaan dengan pendaftaran calon mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan lainnya pada 18 hingga 30 Agustus 2026 melalui portal resmi SSCASN.
Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri SSos, setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Sukri, pembukaan seleksi tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026.
"Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026," ujar Sukri.
Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda yang memenuhi persyaratan, agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, pendidikan di IPDN dapat menjadi salah satu peluang bagi putra-putri daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sekaligus mempersiapkan diri menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
"Pemerintah daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah," tambahnya.
Sukri menilai semakin banyak putra-putri Kepulauan Meranti yang berhasil menempuh pendidikan di IPDN, semakin besar pula peluang daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, calon peserta diminta mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi, kesehatan, maupun menghadapi berbagai tahapan seleksi.
Persyaratan Calon Peserta
Berdasarkan informasi SPCP IPDN Tahun 2026, persyaratan umum peserta antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026, serta memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, peserta harus memiliki ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA), bukan lulusan SMK maupun Paket C, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Bagi lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah saat pendaftaran, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang serta dibubuhi stempel basah.
Peserta juga diwajibkan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus minimal 75,00, memenuhi ketentuan domisili, memiliki alamat email aktif, serta melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
Calon peserta juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain, di antaranya tidak sedang terlibat perkara pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, serta belum pernah menikah.
Bagi peserta wanita, dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan. Peserta juga tidak boleh pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN maupun mahasiswa perguruan tinggi lain dengan tidak hormat.
Pendaftaran Dibuka 18-30 Agustus 2026
Pendaftaran SPCP IPDN 2026 dilakukan secara daring mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026 melalui portal SSCASN.
Tahapan seleksi selanjutnya mencakup sejumlah proses sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendagri. Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara biaya penyelenggaraan SPCP IPDN Tahun 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan sebagai calon Praja IPDN dengan imbalan tertentu. Tawaran semacam itu merupakan tindakan yang tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Informasi resmi terkait persyaratan, jadwal, lokasi tes, serta perubahan tahapan seleksi perlu dipantau melalui kanal resmi SPCP IPDN dan SSCASN.
Sukri menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kesempatan seleksi IPDN 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh generasi muda dari seluruh kecamatan di daerah tersebut.
"Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026," ucapnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Kantor BKD Kabupaten Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. [rr/mgi}