Forkopimda Riau Terbitkan Maklumat Pencegahan Karhutla, Ini Enam Poin Pentingnya


Selasa, 21-7-2026


Forkopimda Riau Terbitkan Maklumat Pencegahan Karhutla, Ini Enam Poin Pentingnya
ilustrasi.

PEKANBARU--Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau menerbitkan maklumat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah mengantisipasi musim kemarau dan mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Riau.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, mengatakan maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama unsur Forkopimda.


"Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau bersama jajaran Forkopimda. Ini dikeluarkan untuk mencegah Karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).


Menurut Edy, maklumat tersebut memuat enam poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.


Enam poin tersebut meliputi:


1. Penguatan upaya pencegahan. Seluruh pemangku kepentingan diminta mengedepankan deteksi dini melalui patroli terpadu, pemetaan wilayah rawan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.


2. Larangan membuka lahan dengan cara membakar. 

Masyarakat, kelompok tani, badan usaha, dan perusahaan dilarang melakukan pembukaan lahan maupun pembersihan sisa tanaman dengan cara membakar. Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga areal yang dikelolanya dari ancaman kebakaran.


3. Penegakan hukum secara tegas. Aparat penegak hukum akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.


4. Restorasi dan pemulihan lingkungan.

Selain sanksi pidana dan denda, pelaku juga dapat dikenai tanggung jawab perdata berupa kewajiban memulihkan ekosistem yang rusak, termasuk pencabutan izin usaha dan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum.


5. Gerakan menanam pohon. 

Seluruh elemen masyarakat diajak berpartisipasi dalam program penanaman pohon sebagai upaya memulihkan lahan yang rusak, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas udara.


6. Partisipasi masyarakat.

Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada aparat terkait, seperti BPBD, Manggala Agni, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun pemerintah desa atau kelurahan, serta melakukan pemadaman awal apabila memungkinkan sebelum api meluas.


Edy berharap maklumat tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah terjadinya Karhutla di Provinsi Riau.


"Maklumat ini dikeluarkan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT