Portal Berita Online

SELATPANJANG--DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Kamis (24/9/2026) malam.
Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali SE. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus II dan Pansus III.
Pansus II melalui juru bicara Suji Hartono SE menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan mencakup penyempurnaan sejumlah ketentuan, termasuk tarif retribusi pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas dan RSUD, pelayanan kebersihan, air bersih, serta pemanfaatan aset daerah.
Pansus II juga merekomendasikan pemerintah daerah segera menyiapkan aturan pelaksanaan, melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyosialisasikan perubahan pajak dan retribusi kepada masyarakat.
Sementara itu, Pansus III melalui juru bicara Elvira Nindia Fradista SH menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dalam Ranperda tersebut, sebanyak 28 pasal mengalami perubahan. Salah satu substansi penting adalah pengaturan tiga kelompok sampah, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Perubahan juga mengatur kewajiban masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan, mekanisme pembuangan sampah, penyediaan TPS/TPST dan TPA, perizinan usaha pengelolaan sampah, serta penguatan peran pemerintah dan masyarakat.
Kedua laporan Pansus mendapat persetujuan anggota DPRD secara aklamasi dan kemudian disahkan menjadi Keputusan Dewan.
Setelah persetujuan bersama, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda dan panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.
Menurutnya, perubahan Perda Pajak dan Retribusi diarahkan untuk menata dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel.
Sementara perubahan Perda Pengelolaan Sampah ditujukan untuk memperkuat tata kelola persampahan serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Asmar juga meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti kedua Perda melalui aturan teknis serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan demikian, kita dapat mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” pungkas Asmar.
Humas Setwan