Portal Berita Online

SIAK--Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli MSi, mengingatkan 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak agar bekerja disiplin, penuh tanggung jawab, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Afni saat memberikan arahan sekaligus menyampaikan perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa juga digelar di dua lokasi lainnya, yakni Sungai Apit dan Tualang.
“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. Insyaallah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah, alhamdulillah, dengan segala upaya di tengah efisiensi, untuk pertama kalinya ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji ke-14, dan juga gaji ke-13,” ungkap Afni.
Menurut Afni, perpanjangan SK bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja, melainkan juga amanah yang harus dijawab melalui dedikasi, kedisiplinan, dan kinerja nyata dalam memberikan pelayanan publik.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak mencapai 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah masih didukung oleh 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data sebanyak 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang memperoleh perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena berbagai alasan, antara lain mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi target kinerja.
Afni menegaskan bahwa kesempatan melanjutkan pengabdian harus diiringi kesungguhan dalam bekerja. Evaluasi kinerja, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk mengukur kontribusi dan menentukan keberlanjutan pengabdian pegawai.
Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan dan penilaian kinerja, yang dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.
Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung memberikan bimbingan serta melakukan pengawasan. Ia menekankan agar target kinerja tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran disiplin dan etik. Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya telah dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang dinilai berprestasi dan memberikan dampak positif bagi daerah.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, Afni mengakui bahwa keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Siak.
Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.
Namun, potensi penghematan tersebut dinilai belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas), yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan atau setara lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, menurut Afni, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan bahwa akibat tekanan fiskal, porsi pembayaran kewajiban program Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten meningkat menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen.
Perubahan tersebut diperkirakan membuat Kabupaten Siak perlu menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah semakin cermat dalam menentukan prioritas dan mengelola anggaran.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan menunjukkan kinerja terbaik dan menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang bersumber dari uang rakyat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni.[rr/mcr]