Bupati Meranti Minta DPR RI Masukkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan


Rabu, 8-7-2026


Bupati Meranti Minta DPR RI Masukkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA--Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan.


Permintaan itu disampaikan Asmar saat audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).


Audiensi dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, serta dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H Hendry Munief MBA, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin SPd MM, Staf Ahli Bupati Randolph SPi MSi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Dalam paparannya, Asmar menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang baru berusia 17 tahun. Wilayah ini berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.


Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki 12 pulau kecil yang terdiri atas lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.


Menurut Asmar, karakteristik wilayah kepulauan menyebabkan seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya biaya logistik, mahalnya pembangunan infrastruktur, terbatasnya akses pelayanan dasar, serta masih rendahnya kesempatan kerja.


Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni mencapai 20,51 persen pada 2025. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.


Di sisi fiskal, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang 2022-2026. Di sisi lain, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Karena itu, Asmar berharap RUU Daerah Kepulauan menjadi landasan lahirnya kebijakan afirmatif yang berpihak kepada daerah kepulauan.


"Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan," kata Asmar.


Ia juga menyampaikan harapan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.


"Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," tuturnya.


Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Hendry Munief turut menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, tingginya harga kebutuhan pokok, serta ketergantungan terhadap negara tetangga akibat kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura.


Ia mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.


"Kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada wilayah yang tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural," ujar Hendry.


Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kepulauan Meranti secara resmi ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU tersebut agar pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.


Menurut Mercy, seluruh masukan dari pemerintah daerah terkait konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga perlunya formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan.[rr/mgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT