Portal Berita Online

PEKANBARU--Program penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Warga masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan tersebut hingga akhir bulan ini.
Program yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.
"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan," kata Denny, Kamis (6/8/2026).
Menurut Denny, penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Keringanan juga berlaku untuk pajak tenaga listrik, jasa parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, serta opsen mineral bukan logam dan batuan.
Selain penghapusan denda, Bapenda Pekanbaru menyiapkan layanan pembayaran melalui posko keliling di seluruh kecamatan. Sebanyak 70 titik pelayanan telah ditetapkan untuk memudahkan masyarakat.
"Kemudahan lainnya yang kita berikan, kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan," jelas Denny.
Menurutnya, keberadaan posko keliling diharapkan memudahkan warga membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda maupun kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Posko pelayanan itu, petugas kita datang ke masyarakat. Ada mobil pelayanan bank juga," pungkasnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan denda.[rr/pgi]