Portal Berita Online

PELALAWAN--Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
S ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan titik api melalui Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, setelah menerima informasi adanya titik api, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” kata Asep, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.
Asep menjelaskan, tersangka diduga telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar di lokasi terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.
Setelah lahan dibersihkan, area tersebut kemudian dibakar dengan tujuan mempermudah proses pembukaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan itu juga disebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tengah operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kerumutan.
Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, serta masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran di kawasan tersebut.
Menurut Asep, penanganan Karhutla di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri karena api dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.
Ia menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara beriringan antara upaya pemadaman dan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran secara sengaja.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara upaya pemadaman dan pendinginan di kawasan terdampak tetap dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran.[rr/mcr]