Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN


Senin, 27-7-2026


Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN

SIAK--Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel grounding (pentanahan) milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH, menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Kandis bersama pihak PT PLN yang berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.


"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana," ujar Kompol Herman Pelani.


Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat dua orang yang mencurigakan berada di sekitar trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru-Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Saksi kemudian menghubungi petugas PLN dan bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.


Saat menyadari keberadaannya diketahui, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.


Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu rompi berlogo PLN, satu tang potong, satu obeng, satu pisau cutter, satu tas sandang, dan satu senter kepala.


Akibat perbuatan tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000.


Dalam proses penyidikan, kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial UA (27) dan FS (29) kini telah diamankan di Mapolsek Kandis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas publik.


"Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak," tegasnya.[Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT