Polres Kuansing Musnahkan 23 Peralatan Tambang Emas Ilegal di Empat Lokasi


Rabu, 28-10-2026


Polres Kuansing Musnahkan 23 Peralatan Tambang Emas Ilegal di Empat Lokasi

KUANTANSINGINGI--Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat lokasi berbeda. Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026), petugas memusnahkan puluhan rakit dan peralatan tambang yang ditemukan tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.


Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Romlan, menyampaikan bahwa penertiban tersebut melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, serta jajaran Polres Kuansing.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah dampak buruk penambangan ilegal terhadap lingkungan dan ketertiban umum.


“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Romlan, Selasa (27/10/2026).


Penertiban dilakukan di sejumlah desa yang berada di Kecamatan Gunung Toar dan Kecamatan Sentajo Raya.


Di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam kondisi tidak beroperasi. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.


Sementara di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, petugas Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama unsur kecamatan, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya.


Peralatan itu terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Petugas merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.


Penindakan berikutnya dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Lokasi tersebut didatangi Pamapta II Polres Kuansing, IPDA Rio Rezeky, bersama personel piket fungsi setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center 110.


Di lokasi, petugas menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi. Saat hendak meninggalkan area tersebut, personel kembali menerima informasi mengenai satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit itu kemudian ditertibkan dengan cara dibakar.


Selain itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya. Pemeriksaan dilakukan menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang terpantau melalui pemantauan siber.


Meski tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati tiga rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu rakit bekas terbakar. Polisi kemudian membakar tiga rakit tersebut beserta satu tenda yang digunakan untuk menunjang kegiatan PETI.


Dari penindakan di empat lokasi itu, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke kantor kepolisian. Seluruh tindakan dilakukan terhadap peralatan yang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi atau sudah ditinggalkan.


Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penertiban untuk menekan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT