Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara PT Musim Mas ke Kejati


Kamis, 9-7-2026


Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara PT Musim Mas ke Kejati
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Kejaksaan Tinggi Riau setelah melengkapi petunjuk jaksa peneliti.


Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik melakukan penyempurnaan sebelum kembali melimpahkannya untuk proses penelitian.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah meneliti kembali berkas untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat dinyatakan lengkap (P-21).


Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan. Penyidik menduga perusahaan melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan lindung tanpa izin yang sesuai serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Dalam proses penyidikan, Polda Riau menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.


Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian ekologis akibat dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp187,8 miliar.


Penyidik menjerat korporasi tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, korporasi dan pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT