Pemkab Meranti Gandeng Samsat Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan


Kamis, 9-7-2026


Pemkab Meranti Gandeng Samsat Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan

SELATPANJANG--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat kerja sama dengan UPT Samsat Selatpanjang, Jasa Raharja, dan pihak kepolisian untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penerimaan opsen pajak kendaraan yang kini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah kabupaten.


Penguatan sinergi itu dibahas dalam pertemuan antara jajaran UPT Samsat Selatpanjang dengan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Rabu (8/7/2026).


Dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Sudandri, Kepala Bapenda Agusyanto, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid beserta jajaran, perwakilan Jasa Raharja, kepolisian, serta sejumlah pejabat terkait.


Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid menyampaikan bahwa perubahan mekanisme pembagian pajak kendaraan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membuat penerimaan daerah sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.


Semakin tinggi pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut, maka semakin besar pula potensi pendapatan yang diterima pemerintah daerah.


Namun, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepulauan Meranti masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan catatan Samsat Selatpanjang, penerimaan pajak kendaraan masih berada di kisaran Rp4 juta per hari.


Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mendorong sejumlah langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan.


Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak dengan cukup melunasi kewajiban pajak tahun berjalan.


Selain itu, Pemkab Meranti juga akan melakukan pendataan ulang terhadap kendaraan dinas milik pemerintah daerah, baik yang masih aktif digunakan maupun kendaraan yang telah dihapus dari daftar aset.


Pendataan tersebut bertujuan memastikan administrasi kendaraan lebih tertib, termasuk kewajiban pembayaran pajak serta penghapusan kendaraan yang sudah tidak menjadi aset pemerintah daerah.


Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin meminta Samsat dan instansi terkait melakukan pendataan kendaraan operasional perusahaan, perbankan, serta kendaraan showroom yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti.


Ia menilai masih terdapat kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan nomor polisi luar daerah, sehingga potensi penerimaan pajaknya belum masuk ke kas daerah.


"Kendaraan tersebut menggunakan fasilitas infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah. Karena itu, kami berharap kendaraan operasional yang beraktivitas di Meranti dapat menggunakan pelat nomor daerah agar kontribusinya kembali ke daerah," ujarnya.


Selain pendataan kendaraan, pemerintah daerah bersama Samsat, kepolisian, dan Bapenda juga berencana melakukan operasi gabungan secara persuasif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan.


Kepala UPT Samsat Selatpanjang juga menyampaikan adanya kemudahan layanan administrasi, di mana masyarakat kini cukup melampirkan fotokopi KTP dalam proses pengurusan pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP asli.


Melalui kerja sama lintas instansi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.[rr/mgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT