Portal Berita Online

SIAK--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap direalisasikan meskipun di tengah tekanan fiskal daerah. Kebijakan ini juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) penuh waktu dan paruh waktu.
Untuk pertama kalinya, P3K paruh waktu turut menerima gaji ke-13 yang diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah.
Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa anggaran gaji ke-13 tersebut bersumber penuh dari APBD Kabupaten Siak dengan total sekitar Rp41 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan mencukupi, langsung kami alokasikan. Termasuk P3K paruh waktu yang untuk pertama kalinya juga menerima,” ujar Afni Z, Rabu (24/6/2026), didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Ia menambahkan, sebelumnya P3K paruh waktu juga telah menerima tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD.
Pemkab Siak memastikan dana gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai Rabu (24/6/2026) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan pembayaran bagi tenaga non-ASN, yang sebagian besar terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan, dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.
Di waktu yang hampir bersamaan, Pemkab Siak juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli dengan nilai sekitar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Secara total, perputaran dana di kas daerah diperkirakan mencapai Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengimbau ASN untuk membelanjakan gaji di wilayah Siak guna menjaga perputaran ekonomi daerah.
“Harapannya gaji ke-13 ini juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain kewajiban kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga terus mencicil pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga. Bupati Siak, Afni Z, menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa sekitar Rp77,4 miliar.
Sementara itu, tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar, sehingga total kewajiban yang masih ditangani mencapai sekitar Rp317,3 miliar.
Ia menegaskan optimisme pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk menunggu pembayaran kurang salur dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp489 miliar.
“Jika dana dari pusat sudah masuk, kami akan prioritaskan pembayaran kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Siak menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta mendorong inovasi di seluruh perangkat daerah.
“Dengan kondisi fiskal yang menantang, kami bersyukur kewajiban gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tutup Afni Z.[rr/mcr]