Pemkab Siak Kawal Pemenuhan Kewajiban FKPM PT AIP Senilai Rp57 Miliar


Jumat, 9-10-2026


Pemkab Siak Kawal Pemenuhan Kewajiban FKPM PT AIP Senilai Rp57 Miliar

SIAK--Penantian puluhan tahun masyarakat di sekitar PT AIP untuk mendapatkan pemenuhan hak Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) akhirnya menemui titik terang. Perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban dengan nilai mencapai Rp57 miliar.


Kesepakatan itu rencananya dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dan masyarakat pada Minggu (11/10/2026), sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.


Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli MSi, menyebut kesepakatan tersebut sebagai momentum bersejarah sekaligus kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat di empat kampung yang selama ini menantikan pemenuhan hak mereka.


“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP untuk mendapatkan keadilan akhirnya menemukan titik terang. Insya Allah, H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ujar Afni, Rabu (7/10/2026).


Empat kampung yang akan menerima manfaat dari kesepakatan tersebut adalah Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib.


Menurut Afni, pemenuhan kewajiban FKPM tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat direalisasikan melalui penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman (replanting), bantuan peternakan dan perikanan terpadu, maupun bentuk usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.


“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” ujar Afni.


Mantan aktivis lingkungan itu menjelaskan, proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut.


Afni menegaskan, penyelesaian kewajiban PT AIP merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terkait hutan, tanah, dan keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.


“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” ungkapnya.


Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengapresiasi kesediaan PT AIP menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.


“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” tegas Afni.


Ia menambahkan, perjuangan pemerintah daerah dalam membela kepentingan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi seiring masuk dan berkembangnya investasi di Kabupaten Siak.


Afni juga menyampaikan bahwa pada 9 Oktober 2026 terdapat agenda terkait investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun.


“Jadi, tolong dijaga. Tolong dibedakan antara Bupati Siak yang memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak. Kalau hak diambil, kita harus berjuang. Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujarnya.


Afni berharap kesepakatan antara PT AIP dan masyarakat di empat kampung tersebut menjadi awal terjalinnya hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat. Penandatanganan MoU pada 11 Oktober mendatang diharapkan menjadi kado istimewa dalam peringatan HUT ke-27 Kabupaten Siak.


“Insya Allah, hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” tutup Afni.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT