Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru


Selasa, 22-9-2026


Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

PEKANBARU--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.


Deportasi terhadap perempuan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026). MMM dipulangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.


Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan memastikan warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.


“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).


Selama proses deportasi, petugas melakukan pengawalan terhadap MMM mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.


Setibanya di bandara, petugas mengawasi proses keberangkatan, mulai dari check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Pengawasan dilakukan hingga MMM dipastikan berada di dalam pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur.


“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” kata Ryang.


Ryang menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.


Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT