Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Salah satu program yang diperpanjang yakni pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan terdapat dua program keringanan yang diberikan dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Program pertama berupa pembebasan pokok pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, terhitung sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran cukup dilakukan berdasarkan pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, program kedua memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen khusus kendaraan bermotor angkutan barang. Fasilitas tersebut juga disertai penghapusan sanksi administrasi dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.
Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tersebut, badan usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat permohonan beserta persyaratan lainnya harus disampaikan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.
Ninno mengingatkan, program pemutihan pajak tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Riau.
Karena itu, masyarakat dan badan usaha diimbau memastikan kelengkapan dokumen serta memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat.
“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya.[rr/mcr]