Warga Empat Kampung di Siak Dapat Kepastian Kebun Plasma Rp57 Miliar


Senin, 12-10-2026


Warga Empat Kampung di Siak Dapat Kepastian Kebun Plasma Rp57 Miliar

SIAK--Harapan masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk memperoleh kebun plasma memasuki babak baru. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.


Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak. Kesepakatan ini mencakup masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.


Bagi masyarakat, kesepakatan tersebut menjadi titik terang setelah penantian panjang untuk memperoleh kepastian pembangunan kebun. Namun, realisasi komitmen itu kini menjadi harapan utama agar manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan warga.


Perwakilan masyarakat dari empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan tersebut.


“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.


Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi awal dari pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat, bukan sekadar dokumen kerja sama. Bagi warga, tindak lanjut yang nyata menjadi penentu keberhasilan program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.


Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli MSi, yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat memiliki landasan hukum dan bukan sekadar kebijakan kepala daerah.


“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” tegas Afni.


Bupati perempuan pertama di Siak itu juga menyinggung perubahan bentang alam daerah tersebut selama beberapa dekade terakhir. Sebagai aktivis lingkungan, ia mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan area hak guna usaha (HGU).


“Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.


Menurut Afni, pernyataan tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu atas perubahan yang terjadi pada masa lalu. Ia menilai, regulasi mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memastikan masyarakat turut memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.


“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.


Terkait kesepakatan dengan PT AIP, Afni menilai penandatanganan MoU menjadi langkah penting dalam memperjelas hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menyatakan bahwa persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian yang permanen.


“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.


Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan tetap menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Komitmen yang telah disepakati perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar pembangunan kebun dapat terlaksana dan manfaatnya dirasakan oleh warga yang berhak.


CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Siak harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan tahunan. Momentum tersebut, menurutnya, menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.


Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain program pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mendorong kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, termasuk budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.


“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Afni turut menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurutnya, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.


Ia menilai partisipasi dunia usaha penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan pemenuhan kewajiban perusahaan serta pengembangan kemitraan ekonomi.


Penandatanganan MoU FPKM antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah awal bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan kebun masyarakat.


Kini, masyarakat menantikan realisasi komitmen senilai Rp57 miliar tersebut. Keberhasilan kesepakatan ini tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan dokumen, tetapi juga oleh pelaksanaan pembangunan kebun sesuai ketentuan dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT