Portal Berita Online

PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendorong pengelolaan Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru agar lebih mandiri dan berdaya guna dalam melayani umat. Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan para pengurus dan badan pengelola Masjid Paripurna, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru, yang digelar di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa (9/6/2026).
“Kita mendorong agar masjid paripurna bisa menjadi masjid mandiri,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan seluruh pengurus Masjid Paripurna tingkat kelurahan dan kecamatan bersama camat untuk membahas evaluasi dan penyesuaian regulasi yang telah berjalan sejak 2016.
“Peraturan yang sudah ada sejak 2016 tentu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
Menurutnya, sejumlah masukan dari lurah dan camat terkait pengelolaan masjid, termasuk imam dan pegawai yang dibiayai pemerintah daerah, perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agung juga menyoroti adanya masjid yang telah ditetapkan sebagai Masjid Paripurna namun belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dilakukan penilaian ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.
“Kita akan melihat apakah masjid tersebut sudah dikelola sesuai perda atau perwako yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, masjid yang mampu mengelola diri secara mandiri dapat menjadi model Masjid Paripurna Mandiri di Kota Pekanbaru.
Sebagai contoh, ia menyebut Masjid Al Ikram di Kecamatan Bina Widya yang dinilai telah menunjukkan kemandirian dalam pengelolaan.
“Nantinya camat akan melakukan verifikasi dan penilaian bersama pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan, didampingi badan pengelola,” pungkasnya.[rr/pgi]