GMKR Riau Ajukan Enam Tuntutan untuk Melawan Oligarki


Rabu, 10-6-2026


GMKR Riau Ajukan Enam Tuntutan untuk Melawan Oligarki
Koordinator GMKR Riau Brigjen Eddy Natar, didampingi Koordinator GMKR Pusat Said Didu dan Refly Harun, membacakan enam tuntutan GMKR Riau di rumah makan Khas Melayu di Simpangtiga, Pekanbaru (20/6).

PEKANBARU--Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik oligarki yang dinilai telah merampas kedaulatan rakyat, termasuk di Provinsi Riau.


Enam tuntutan tersebut disampaikan dalam naskah deklarasi GMKR Riau yang dibacakan Koordinator GMKR Riau, Brigjen TNI (Purn) Eddy Natar, didampingi Koordinator GMKR Pusat Muhammad Said dan pakar hukum Refly Harun di Rumah Makan Khas Melayu, Simpang Tiga, Pekanbaru, Selasa (10/6/2026).


Dalam deklarasinya, GMKR Riau menyampaikan enam tuntutan sebagai berikut:


Pertama, merebut kembali kedaulatan rakyat. GMKR mengajak seluruh masyarakat Riau bersatu untuk merebut kembali kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari kekuatan oligarki yang dinilai telah menguasai aspek politik, ekonomi, hukum, dan sumber daya alam.


Kedua, menghentikan perlindungan terhadap oligarki GMKR menuntut para politisi daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh publik agar tidak menjadi pelindung kepentingan kelompok oligarki yang menguasai sumber daya alam serta berbagai praktik korupsi.


Ketiga, menertibkan dan mengaudit perkebunan sawit di Riau. Tuntutan ini meliputi penyelesaian terhadap 189 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, GMKR meminta pengembalian hak tanah masyarakat terkait temuan Tim DPRD Riau pada 2018 mengenai sekitar 1,4 juta hektare lahan sawit yang dikelola tanpa HGU, serta penyelesaian konflik kawasan hutan dengan masyarakat.


Keempat, menertibkan sektor pertambangan dan menyelamatkan lingkungan. GMKR meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan pengelolaan sektor pertambangan berjalan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan memperhatikan kelestarian lingkungan.


Kelima, menegakkan hukum secara adil. GMKR mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau, agar menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa diskriminasi.


Keenam, menegakkan Undang-Undang Otonomi Daerah secara konsisten. GMKR menilai pelaksanaan otonomi daerah harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin kepentingan masyarakat daerah.


GMKR berharap keenam tuntutan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.[AH]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT