Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 19 Oktober 2026 tersebut, polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga sebagai pemilik gudang.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan BBM bersubsidi yang diduga disimpan untuk kepentingan niaga.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Menurut Ade, NN diduga melakukan pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi dengan memanfaatkan jeriken serta baby tank yang ditempatkan di dalam gudang.
“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Ade menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.[rr/net]