PPMLN Hadiri Undangan Deklarasi Pencegahan dan Penindakan TPPO


Jumat, 18-7-2025


PPMLN Hadiri Undangan Deklarasi Pencegahan dan Penindakan TPPO

PEKANBARU--Pengurus Perkumpulan Putra Meranti Luar Negeri (PPMLN) dan Perkumpulan Masyarakat Kepulauan Meranti-Riau menghadiri undangan deklarasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Deklarasi yang diinisiasi Kepolisian Daerah Riau bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Riau ini digelar di aula Tribrata Polda Riau, Kamis (17/7/2025). 


"Alhamdulillah hari ini PPMLN diundang menghadiri deklarasi  TPPO bersama menteri, gubernur dan Kapolda Riau," ujar Ketua Umum PPMLN Husbi Kurniallah.


Undangan ini merupakan kebanggaan bagi PPMLN. Juga memberi pemahaman mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia di Meranti, khususnya dalam menyampaikan informasi yang tepat. 


"Juga menjadi sumber konsultasi bagi masyarakat yang mau keluar negeri, baik itu melancong atau pun bekerja agar tidak tertipu atau terpedaya oleh agen-agen yang tidak terdaftar," lanjut Husbi didampingi Sekretaris Umum Umarul Ahmad, Ketua Bidang Agama dan Sosial Hamzah Ahmad.


Dari jajaran pengurus Perkumpulan Masyarakat Kepulauan Meranti-Riau, hadir langsung Ketua Umum Ir H Nazaruddin Nasir atau yang biasa dipanggil Irvan Nasir serta Humas Abid Hidayatullah. 


Deklarasi ini merupakan wujud komitmen keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan terhadap warga dari eksploitasi. Sekaligus memastikan penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai prosedur hukum.


Deklarasi dihadiri langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Pj Sekda M Job Kurniawan, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu.


Mengawali sambutannya, Menteri Karding menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto didasari dua alasan utama. Pertama, adanya perhatian khusus terhadap pekerja migran dan fakta jumlah pekerja migran Indonesia yang sangat besar.


"Mereka ini adalah warga negara yang wajib dilindungi, entah dia prosedural, ilegal, tugas konstitusi kita, tugas pendirian negara berdasarkan UUD adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Tidak ada alasan untuk tidak melindungi," tegas Karding.rr/rul

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT