Portal Berita Online

PEKANBARU--Dishub Kota Pekanbaru kembali menegaskan soal pelanggaran lalu lintas di kawasan depan Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Jenderal Sudirman. Seluruh aktivitas parkir dan berhenti di lokasi tersebut dinyatakan terlarang tanpa pengecualian.
Larangan ini bukan aturan baru. Rambu larangan berhenti dan larangan parkir sudah terpasang jelas di sepanjang kawasan, mulai dari sekitar simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto. Namun di lapangan, pelanggaran masih terus terjadi, terutama oleh kendaraan roda dua, roda empat pribadi, hingga pengemudi kendaraan aplikasi online.
Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi menegaskan bahwa area tersebut merupakan titik yang harus steril dari kendaraan berhenti sembarangan. Selain berada di jalur utama kota yang padat, lokasi itu juga berdampingan langsung dengan halte Trans Metro Pekanbaru, sehingga aktivitas ngetem maupun parkir liar sangat berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Rambu sudah jelas, larangan berhenti dan parkir. Tidak ada alasan untuk melanggar,” demikian penegasan Dishub.
Meski sudah berulang kali dilakukan teguran di lapangan, masih ditemukan pengendara yang tetap membandel. Kondisi ini membuat Dishub terus menempatkan petugas UPT Perparkiran untuk melakukan pengawasan rutin di titik tersebut.
Dishub menegaskan, penertiban akan terus dilakukan tanpa kompromi. Kendaraan yang kedapatan parkir atau berhenti sembarangan di depan STC dianggap mengganggu ketertiban umum dan akan terus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah kota memastikan kawasan Jalan Jenderal Sudirman tetap lancar, tertib, dan bebas dari aktivitas parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan.[rr/pgi]
Umum