Portal Berita Online

MERANTI--Polemik aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan tajam. Ketua HMI Meranti Mohd Ilham mendesak pemerintah daerah segera membubarkan koperasi-koperasi yang menaungi bisnis panglong arang karena diduga telah memberikan dampak sistemik terhadap lingkungan, sosial, hingga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ilham, kerusakan ekosistem mangrove di Kepulauan Meranti bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi aktivitas ilegal yang dilakukan sejumlah panglong arang selama bertahun-tahun. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlindung di balik nama koperasi.
“Yang terjadi hari ini bukan lagi persoalan biasa. Ini bentuk kejahatan lingkungan yang luar biasa. Hutan mangrove dirambah terus-menerus, sementara masyarakat dan pekerja tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegas Ilham.
Ia menilai keberadaan koperasi saat ini telah menyimpang jauh dari tujuan awal pendiriannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, masyarakat, dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional.
“Sekarang coba kita pertanyakan, selama koperasi itu berdiri apa yang diberikan kepada masyarakat? Apakah pekerja sejahtera? Apakah lingkungan masyarakat terjaga? Faktanya hari ini justru hutan rusak, pekerja terabaikan, dan keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak,” ujarnya.
Ilham juga menuding koperasi panglong arang telah membentuk praktik monopoli bisnis arang di Meranti. Menurutnya, koperasi membeli bahan baku dari masyarakat dengan harga sangat rendah, namun menjual hasil produksi dengan keuntungan besar.
“Masyarakat kita pontang-panting mencari kayu di hutan, tapi apa yang mereka dapat? Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada pesangon, jam kerja tidak jelas. Mereka hanya tinggal menunggu sampan di hari tua, ini sangat miris,” katanya.
Lebih lanjut, HMI Meranti menilai kondisi tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja lokal. Ilham meminta masyarakat mulai sadar terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja dan tidak terus-menerus dijadikan alat untuk memperkaya pihak tertentu.
“Jangan membodohi masyarakat kita. Pekerja punya hak yang wajib dipenuhi. Jangan hanya sibuk mencari kekayaan dari hasil merambah hutan, sementara nasib pekerja diabaikan. Itu zalim,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, HMI Meranti mendesak pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap koperasi yang dianggap melanggar aturan. Bahkan Ilham meminta pemerintah menggunakan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar pembubaran koperasi.
“Kami meminta dan mendesak pemerintah segera membubarkan koperasi-koperasi tersebut sebelum dampak sistemik ini semakin luas dan membahayakan lingkungan serta kedaulatan daerah,” tutup Ilham. [yoldi]