Dari Hutan Lindung ke Pasar Gelap: 100 Ton Arang Mangrove Disita Polisi


Rabu, 6-5-2026


Dari Hutan Lindung ke Pasar Gelap: 100 Ton Arang Mangrove Disita Polisi

MERANTI--Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam operasi senyap di Kepulauan Meranti, berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar dan mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026). Dari lokasi ini, sekitar 580 karung arang bakau langsung diamankan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro menegaskan bahwa temuan awal tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus ke lokasi produksi lainnya.


Pengembangan kemudian mengarah ke dua titik di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, penyidik menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala besar yang diduga telah beroperasi tanpa izin selama 2 hingga 3 tahun.


Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan lindung yang siap dijadikan bahan baku.


Modus sindikat ini terbilang sistematis. Menebang mangrove secara ilegal, mengolahnya menjadi arang kualitas ekspor, lalu mendistribusikannya ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.


Atas kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal. Ketiganya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT