BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kilogram Sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai


Selasa, 3-11-2026


BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kilogram Sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai

PEKANBARU--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.228,54 gram atau sekitar 5,2 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026).


Dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut, petugas gabungan BNNP Riau dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan seorang pria berinisial Z (34) yang diduga berperan sebagai kurir.


Tersangka ditangkap saat turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Dumai. Kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tersangka diperkuat melalui pemeriksaan fisik dan pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap koper yang dibawanya.


Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai.


"Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara," ujar Chris saat memberikan keterangan resmi di Kantor BNNP Riau.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding koper milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pengembangan, sabu tersebut diduga berasal dari Port Dickson, Malaysia, dan dibawa melalui jalur laut menuju Dumai sebelum diarahkan ke Kota Medan.


Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,8 miliar. Pengungkapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Riau dan Sumatera Utara.


"Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dan masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegas Chris.


Sementara itu, Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, menjelaskan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.


"Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Biasanya, setelah barang sampai, baru dibayarkan," jelas Berliando.


Saat ini, BNNP Riau masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman narkotika lintas negara tersebut.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT